Krisis Sampah Memuncak, Advokat Metro Siapkan Somasi untuk Wali Kota

Metro – Persoalan sampah yang kian menumpuk dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kota Metro kini mendapat sorotan serius dari kalangan praktisi hukum. Advokat yang berkantor di kawasan Simpang Kampus, Metro Timur, Alif Suherly Masyono, SH, menyatakan rencananya untuk melayangkan somasi kepada Wali Kota Metro terkait kondisi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Alif Suherly Masyono di kantornya pada Kamis (23/8/2026). Ia menilai persoalan sampah yang tak kunjung tertangani dengan baik berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama dari sisi kesehatan dan lingkungan.

“Saya berencana melayangkan somasi kepada Wali Kota Metro. Jika persoalan ini terus dibiarkan, masyarakat yang paling dirugikan. Saya juga menduga ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi aksi penutupan TPAS untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi sampah yang tidak terangkut dari rumah-rumah warga telah menimbulkan pencemaran udara dan bau tidak sedap di lingkungan permukiman. Ia pun mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut.

Alif juga menyoroti aksi sejumlah warga yang melakukan penutupan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karang Rejo, sehingga truk pengangkut sampah tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Ia menilai, pemerintah seharusnya segera mengambil langkah dialogis guna mencari solusi bersama.

“Seharusnya pemerintah atau OPD terkait turun langsung untuk berdialog dengan warga atau pendemo. Cari tahu apa yang sebenarnya menjadi tuntutan mereka, sehingga persoalan ini bisa diantisipasi sejak dini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan status kepemilikan lahan TPAS Karang Rejo. Jika lahan tersebut merupakan aset pemerintah, menurutnya, sudah seharusnya ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menghambat operasional pembuangan sampah.

“Kalau itu milik pemerintah, harus ada tindakan tegas. Bahkan jika diperlukan, aparat penegak hukum harus turun tangan untuk menindak pihak-pihak yang menghalangi aktivitas pembuangan sampah. Tidak mungkin fasilitas yang sudah digunakan puluhan tahun tiba-tiba ditutup tanpa solusi,” tambahnya.

Alif menegaskan bahwa situasi ini berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, terutama jika ada pihak yang secara sengaja menghambat pelayanan publik. Ia juga menilai, kondisi tersebut dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat.

“Jika tidak segera diselesaikan, dampaknya jelas dirasakan masyarakat. Lingkungan menjadi kotor, berbau, dan berisiko menimbulkan berbagai penyakit. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya.

Hingga saat ini, persoalan sampah di Kota Metro masih menjadi perhatian publik, terutama terkait penanganan TPAS Karang Rejo yang menjadi titik krusial dalam sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *