PatroliIndonesia.net | Lampung Selatan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, berinisial SR (53), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rabu, 02/09/2026.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dengan nomor LHP 700/720/lll.01/2026, dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp705.030.655.
Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di Kantor Kejari Lampung Selatan, tersangka SR langsung dipasangi rompi tahanan dan digiring menuju mobil tahanan untuk penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda. Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor; PRINT -03/L.8.11/Fd.2/09/2026.
Dalam proses penyidikan tim pidsus Kejari Lampung Selatan telah memeriksa 22 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap 209 dokumen.
Kepala kejaksaan Negeri Lampung Selatan Ibnu Firman Ide Amin S.H melalui kasih Intel kejaksaan Negeri Lampung Selatan Agung Trusa putra Fadillah Burdan, dalam keterangannya penetapan tersangka ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat desa.
Penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tanpa pandang bulu ucapnya.
Pihak Kejari juga menghimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan agar mengelola Dana Desa secara transparan, dan juga dapat dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat.
Saat ini berkas perkara masih dalam tahap penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan menyampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa untuk kegiatan fisik maupun non-fisik yang diduga fiktif dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
