PatroliIndonesia.net | LAMPUNG TIMUR — Satgas Karhutla dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Gedung Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP), Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri puluhan warga dan pemerintah Desa Sukorahayu. Satgas terdiri dari sekitar 16 perwira menengah (Pamen) TNI serta seorang perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Sosialisasi diawali dengan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, warga diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun aspirasi terkait pencegahan Karhutla dan kondisi di sekitar kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Dalam dialog, warga turut menyoroti persoalan tanggul yang selama ini berkaitan dengan mitigasi konflik gajah. Keberadaan tanggul tersebut dinilai berdampak terhadap akses petani menuju sejumlah areal persawahan.
Warga menyebut tanggul tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama dan sebelumnya berfungsi sebagai penangkis banjir. Selain untuk pengendalian banjir, kondisi tanggul yang masih memungkinkan dilalui juga dimanfaatkan warga sebagai akses menuju lahan pertanian, termasuk untuk membawa alat-alat pertanian.
Namun, menurut warga, tanggul kemudian ditinggikan untuk kepentingan penangkal gajah. Kondisi itu membuat akses menuju sejumlah lahan menjadi terbatas dan menyulitkan masuknya alat pertanian, termasuk combine harvester.
Kepala Desa Sukorahayu, Afria Syahdi, S.E., membenarkan bahwa tanggul tersebut sebelumnya merupakan tanggul penangkis banjir yang kemudian ditinggikan dalam kaitannya dengan upaya mitigasi konflik gajah.
Afria juga mengakui pemerintah desa tidak mendapat sosialisasi sejak tahap awal.
“Jangankan mereka, kami pemerintah desa sih tidak disosialisasikan untuk yang awal. Tapi setelah ada usulan, baru kami coba dilibatkan,” ujar Afria.
Menurut Afria, pemerintah desa kemudian berupaya menjembatani kepentingan masyarakat dengan pihak terkait, terutama menyangkut akses dan lahan warga yang terdampak.
Sementara itu, pada hari yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Ketut Suendra saat melakukan kunjungan ke kawasan TNWK turut meminta penjelasan mengenai informasi sekitar 40 hektare lahan yang disebut berada di dalam tanggul atau kawasan. Ia meminta status lahan tersebut diperjelas agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Jumat (21/8/2026), Kepala Balai TNWK Zaedi juga telah dikonfirmasi mengenai persoalan tanggul. Saat itu Zaedi menyampaikan bahwa teknis pelaksanaan pembangunan tanggul merupakan kewenangan Komite.
“Teknis pelaksanaan pembangunan tanggul kewenangan Komite,” ujar Zaedi.
Dalam sosialisasi tersebut, Satgas Karhutla TNI menyampaikan bahwa persoalan teknis tanggul berada di luar kewenangan mereka. Aspirasi yang disampaikan warga akan diteruskan kepada pihak yang berwenang.
Persoalan tanggul menjadi salah satu aspirasi warga di tengah upaya pencegahan Karhutla dan mitigasi konflik manusia dengan gajah.
Warga berharap persoalan akses pertanian dan keberadaan tanggul dapat dibahas bersama pihak terkait sehingga kepentingan perlindungan kawasan tetap berjalan tanpa menghambat aktivitas pertanian masyarakat. (Rahman)






