PatroliIndonesia.net | METRO — Pengelolaan sampah di Pusat Daur Ulang (PDU) Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, kembali memanas. Warga sekitar mempertanyakan aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut sampah serta penimbunan yang dinilai telah bergeser dari fungsi PDU sebagai fasilitas pengolahan dan daur ulang menjadi lokasi penampungan sampah.
Warga RW 007 Kelurahan Rejomulyo, Ilham Ulil Albab, menegaskan masyarakat tidak menolak keberadaan PDU maupun kegiatan pengolahan sampah. Yang ditolak, kata dia, adalah apabila PDU digunakan sebagai tempat pembuangan akhir.
“Jangan sampai PDU ini menjadi TPA. Jadi kembalikan PDU sebagai tempat daur ulang sampah, bukan menjadi tempat pembuangan akhir,” tegas Ilham saat diwawancarai awak media, Selasa (1/9/2026).
Ilham menyebut jumlah kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke lokasi cukup banyak. Menurutnya, dalam sehari kendaraan yang keluar-masuk bisa mencapai lebih dari 10 unit, bahkan disebut mencapai 15 hingga 20 kendaraan.
“Jadi kami masyarakat yang berada di sekitar sini menolak bahwasanya tempat pembuangan yang seharusnya di sini jadi PDU daur ulang sampah, itu tidak sesuai dengan peraturan dan regulasi daur ulang,” ujarnya.
Keresahan warga tidak hanya berkaitan dengan volume sampah. Bau yang muncul serta keberadaan sekolah dan pondok pesantren di sekitar lokasi turut menjadi perhatian. Warga meminta pemerintah mempertimbangkan aspek lingkungan, kesehatan, dan tata kelola ruang dalam menentukan kebijakan pengelolaan sampah.
“Di sini ada sekolah, ada pondok pesantren. Kami mengeluhkan baunya dan kegiatan yang ada. Kami ingin tempat ini menjadi tempat daur ulang sampah, bukan tempat pembuangan akhir,” kata Ilham.
Warga juga mempertanyakan alasan pemerintah mengarahkan sebagian aktivitas persampahan ke PDU Rejomulyo, sementara TPAS Karangrejo masih disebut memiliki lahan yang dapat dioptimalkan.
“Kalau TPA masih punya lahan yang cukup luas, kenapa tidak dioptimalkan?” ujarnya.
Ilham menegaskan penolakan warga tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Menurutnya, aspirasi tersebut muncul karena masyarakat yang tinggal di sekitar PDU merasakan langsung dampak aktivitas pengelolaan sampah.
“Ini murni kesadaran masyarakat dan tidak ada unsur muatan-muatan politik. Kepentingan kami adalah tempat kami ini bukan menjadi tempat pembuangan sampah akhir,” tegasnya.
Warga mengaku telah memilih jalur dialog sebelum menyampaikan penolakan secara lebih terbuka. Namun, mereka menyatakan siap melakukan aksi yang lebih besar apabila aspirasi tersebut tidak mendapatkan respons.
“Yang kami ingin dengan cara berdialog terlebih dahulu. Tolong jangan dipolitisasi karena kami di sini yang merasakan,” katanya.
DLH: Penimbunan Dihentikan
Menanggapi protes tersebut, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Arivanda Jaya, mengatakan pihaknya telah menemui perwakilan warga Rejomulyo.
Menurut Arivanda, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa aktivitas PDU tetap berjalan, tetapi penimbunan sampah di lokasi dihentikan.
“Kami sudah ada kesepakatan bahwa PDU melaksanakan aktivitasnya, tetapi tidak ada lagi penimbunan sampah di sini,” jelas Arivanda.
DLH menyatakan akan memperketat jenis sampah yang masuk ke PDU. Sampah yang memiliki potensi untuk didaur ulang akan diproses di PDU, sedangkan sampah yang tidak dapat didaur ulang akan diarahkan ke TPAS Karangrejo.
“Memang sampah yang masuk ke PDU adalah sampah yang khusus bisa didaur ulang. Untuk sampah-sampah yang tidak bisa didaur ulang, itu nanti akan segera dibuang ke TPA Karangrejo,” ujarnya.
DLH juga tengah menyiapkan surat edaran mengenai mekanisme pengangkutan sampah. Dalam skema tersebut, masyarakat dan badan usaha diharapkan melakukan pemilahan sampah sebelum diangkut pemerintah.
Alasan “Darurat Sampah” Jadi Sorotan
Meski menyatakan penimbunan dihentikan, Arivanda sebelumnya menjelaskan bahwa penimbunan di PDU dilakukan karena Kota Metro sedang menghadapi kondisi darurat sampah.
Ia menyebut sampah yang dihimpun kemudian ditutup untuk mencegah munculnya sumber penyakit.
“Kalau dibilang melanggar sebetulnya tidak juga. Karena kita dalam situasi kondisi darurat sampah,” kata Arivanda.
Pernyataan tersebut menjadi bagian yang paling krusial dalam polemik ini. Sebab, penggunaan PDU untuk menampung dan menimbun sampah dalam situasi darurat memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan, kewenangan, batas waktu, standar pengelolaan, serta status PDU dalam skema penanganan darurat tersebut.
Terlebih, ketika ditanya siapa yang mengambil kebijakan mengenai aktivitas pembuangan dan penimbunan sampah di PDU Rejomulyo, Arivanda menjawab singkat.
“Ini kebijakan pimpinan.”
Jawaban tersebut membuat publik memiliki alasan untuk meminta pemerintah membuka secara terang dasar tertulis kebijakan tersebut, termasuk dokumen penetapan kondisi darurat, mekanisme pengelolaan, kapasitas PDU, serta prosedur penghentian penimbunan.
Pohon Ditebang untuk Tutup Timbunan
Sorotan lain muncul terkait sejumlah pohon yang ditebang untuk mengambil tanah yang digunakan menutup timbunan sampah.
Arivanda mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari land clearing untuk kebutuhan fasilitas umum.
“Ya karena ini kan land clearing, otomatis hanya beberapa pohon saja yang kami tebang. Ini kan untuk kebutuhan fasilitas umum juga,” bebernya.
Persoalan ini menambah daftar pertanyaan yang perlu dijelaskan pemerintah kepada masyarakat, terutama mengenai perencanaan lokasi, kebutuhan fasilitas, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan dan tata kelola kawasan.
Kini, warga Rejomulyo menunggu pembuktian atas kesepakatan yang telah disampaikan DLH.
Sebab, persoalan PDU Rejomulyo bukan semata-mata soal ke mana sampah harus dibuang, tetapi menyangkut konsistensi pemerintah dalam menjalankan fungsi sebuah fasilitas pengolahan sampah.
Jika PDU memang diperuntukkan sebagai pusat daur ulang, maka publik berhak melihat apakah sampah yang masuk benar-benar dipilah, diolah, dan didaur ulang, bukan sekadar dipindahkan, ditumpuk, lalu ditutup.
Kesepakatan penghentian penimbunan kini menjadi ujian bagi Pemkot Metro: apakah PDU Rejomulyo benar-benar dikembalikan pada fungsi pengolahan dan daur ulang, atau kembali menjadi lokasi penampungan ketika persoalan sampah memasuki situasi darurat.
Di sisi lain, DLH meminta masyarakat turut mengambil bagian dalam penyelesaian persoalan persampahan.
“Permasalahan sampah ini murni bukan masalah pemerintah saja, tetapi masalah kita bersama. Saya berharap partisipasi masyarakat dalam rangka penanganan sampah di Kota Metro ini, yuk sama-sama kita selesaikan,” tandas Arivanda.






