Curi Samsung A56 Senilai Rp6 Juta, Warga Hadimulyo Barat Ditangkap Polisi

METRO (PI) – Ulah pencuri di Kota Metro akhirnya terhenti. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro berhasil meringkus A.K. (25), warga Hadimulyo Barat, yang diduga mencuri HP milik warga saat korban terlelap.

Penangkapan dilakukan Senin dini hari (10/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Bambu Kuning, Hadimulyo Barat. Tanpa perlawanan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Metro.

Peristiwa bermula Senin (6/7/2026) pukul 02.00 WIB. Korban meletakkan 1 unit Samsung Galaxy A56 5G warna abu-abu di ruang tengah rumah Jalan Batam sambil dicas. Saat terbangun, HP beserta chargernya sudah hilang.

Total kerugian ditaksir Rp6 juta. Korban pun melapor ke polisi.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 kotak HP Samsung Galaxy A56 5G.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. mengatakan pelaku dijerat Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami tindak tegas setiap pelaku yang meresahkan. Kami juga imbau warga tingkatkan kewaspadaan. Pastikan rumah terkunci saat tidur atau ditinggal. Laporkan segera jika ada kejadian mencurigakan,” tegas Kapolres.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro.

Pewarta: Indra Gunawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *