Tim Tipidter dan URC Sat Reskrim Polres Tuba Sita 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal

Patroliindonesia.net

Tulang Bawang — Gerak cepat jajaran Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang kembali membuahkan hasil. Patroli dan pemeriksaan yang dilakukan personel Sat Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil membongkar dugaan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah fantastis.

Sebanyak 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dalam operasi di Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung KM 208, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Pengungkapan berawal ketika personel Tipidter Sat Reskrim Polres Tulang Bawang bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Saat pengecekan kendaraan di kawasan rest area, petugas mendapati dua unit Isuzu Traga warna putih nopol BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC dengan bak tertutup rapat terpal.

Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan petugas. Ketika diperiksa, pengemudi mengaku membawa barang berupa MBG. Namun saat diminta dokumen pendukung, para pengemudi beserta kondektur tidak dapat menunjukkan dokumen.

Petugas kemudian meminta terpal dibuka. Dugaan petugas terbukti. Di balik tumpukan kardus yang ditutup rapat, petugas menemukan ribuan kardus berisi rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai. Dari kedua kendaraan tersebut, polisi mengamankan 105 kardus rokok ilegal dengan total 1.680.000 batang.

Empat orang yang berada dalam dua kendaraan turut diamankan, masing-masing berinisial ER (28), SU (29), RY (21), dan SG (22). Keempatnya dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

“Polres Tulang Bawang akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan kami tindak lanjuti secara profesional, tegas, dan terukur,” tegas Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang mengamankan barang bukti berupa 54 kardus rokok sebanyak 864.000 batang dan 51 kardus sebanyak 816.000 batang, dua unit kendaraan pengangkut, terpal penutup bak, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil penghitungan, barang bukti rokok tanpa cukai 1.680.000 batang tersebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp1.253.280.000 atau sekitar Rp1,2 miliar.

Keempat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tulang Bawang guna mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak lain yang diduga terkait peredaran rokok ilegal tersebut. Setelah pemeriksaan awal, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang akan melimpahkan barang bukti dan 4 orang yang diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan penyelundupan barang ilegal. Polres Tulang Bawang akan terus meningkatkan kegiatan patroli, pemeriksaan dan penindakan, khususnya terhadap jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal,” pungkas Kasat Reskrim.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kehadiran personel Polres Tulang Bawang di lapangan bukan sekadar patroli rutin, namun merupakan bagian dari upaya nyata menjaga keamanan wilayah, mencegah peredaran barang ilegal, serta melindungi potensi penerimaan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *