105 Karton Rokok Ilegal Polres Tulang Bawang Dilimpahkan ke Bea Cukai

Patroliindonesia.net

TULANG BAWANG — Gerak cepat jajaran Tipidter Sat Reskrim Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Sebanyak 105 karton rokok yang diduga ilegal berhasil diungkap dan dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tulang Bawang bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang sebagai bagian dari langkah nyata kepolisian dalam menindak dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Pelimpahan orang dan barang bukti dilaksanakan Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 21.37 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyerahkan 105 karton rokok tanpa cukai yang terdiri dari merek MARLLONG dan merek SURIYA JAMBU. Jumlah tersebut menjadi bagian utama barang bukti yang kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Bandar Lampung.

Tak hanya ratusan karton rokok, petugas juga menyerahkan barang terkait perkara berupa dua unit Isuzu Traga warna putih, enam lembar terpal penutup bak mobil, serta empat unit telepon seluler. Dua kendaraan yang dilimpahkan masing-masing nopol BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC beserta dokumen kendaraan.

Dalam kegiatan tersebut, empat orang juga dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Keempat orang tersebut yakni ES, S, dan dua orang lainnya.

Pelimpahan dilakukan langsung Ipda Andi Arkan Bakti selaku Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Tulang Bawang bersama personel Unit Tipidter. Selanjutnya orang dan barang diterima Septriansyah dan Aditya Tegar Wicaksono selaku petugas dari KPP Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung.

Perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menegaskan jajaran Polres Tulang Bawang akan terus mengambil langkah konkret dalam menjaga kamtibmas sekaligus mendukung penegakan hukum di bidang cukai.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindakan penyelundupan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan instansi terkait merupakan bagian penting dalam menangani perkara barang kena cukai.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk sinergitas antara Polri dengan Bea Cukai. Setelah dilakukan pengungkapan, orang dan barang yang berkaitan dengan perkara telah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai Bandar Lampung untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” tambah AKP Apfryyadi Pratama.

Kapolres Tulang Bawang melalui Kasat Reskrim menambahkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga menjaga tertibnya peredaran barang kena cukai serta mendukung upaya pemerintah dalam penegakan aturan di bidang cukai.

“Kami akan terus bergerak. Tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang melanggar hukum. Namun seluruh proses penanganan tetap kami laksanakan secara profesional, transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Seluruh rangkaian pelimpahan empat orang dan barang bukti berlangsung aman, tertib dan terkendali. Dengan dilakukannya pelimpahan, proses penanganan selanjutnya dilakukan sesuai kewenangan instansi terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *