METRO,(PI) — Dugaan praktik usaha tanpa izin kembali mencuat di Kota Metro dan menjadi sorotan publik. Sebuah usaha hiburan dan ketangkasan bernama Phoenix Billiard Cafe yang berlokasi di Jl. 22, Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung, diduga telah beroperasi hampir dua tahun tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Metro.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar regulasi perizinan, namun juga berpotensi merugikan keuangan daerah. Pasalnya, sektor hiburan merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi. Jika dibiarkan tanpa izin, potensi PAD dipastikan bocor.
Ironisnya, meski telah beroperasi cukup lama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) dinilai terkesan melakukan pembiaran. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas berupa teguran tertulis, pemanggilan, maupun penyegelan di lokasi.
“Usaha ini sudah jalan mau dua tahun, tapi dari informasi dan penelusuran dokumen perizinan, diduga kuat belum memiliki izin PBG. Kalau dibiarkan terus tanpa pajak, jelas PAD Kota Metro yang dirugikan. Satpol-PP harusnya bertindak tegas, jangan seolah tutup mata,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (20/10/2026).
Sumber tersebut menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap usaha hiburan akan menjadi preseden buruk bagi iklim usaha di Metro, serta menimbulkan kecemburuan bagi pelaku usaha lain yang taat mengurus perizinan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Phoenix Billiard Cafe belum berhasil memberikan keterangan. Saat awak media mendatangi lokasi usaha di Jl. 22, pengelola tidak berada di tempat.
“Sedang tidak ada bosnya,” kata salah seorang penjaga keamanan di lokasi beberapa hari lalu.
Hal serupa juga terjadi saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Satpol-PP Kota Metro. Dua kali mendatangi kantor, petugas belum berhasil ditemui. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp pun belum mendapat balasan.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan keadilan informasi, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola Phoenix Billiard Cafe maupun Satpol-PP Kota Metro.
Masyarakat kini mendesak Wali Kota Metro dan dinas terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol-PP, untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan penertiban secara terbuka dan transparant.







