METRO, (PI) — Pengeroyokan di kampus UM Metro akhirnya ada titik terang.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mengamankan ABP (21), warga Jabung, Lampung Timur. Ia diduga jadi salah satu pelaku pengeroyokan terhadap panitia turnamen futsal.
Penangkapan dilakukan Jumat malam 23 Oktober 2026 sekitar jam 21.07 WIB. ABP diciduk di sebuah indekos di Jalan Taruna Bumi, Kelurahan Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur. Tanpa perlawanan.
Penangkapan ini buntut laporan polisi Nomor: LP/B/385/XI/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 5 November 2025. Pelapornya korban berinisial DA (21).
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, kejadian bermula Rabu 5 November 2025 sekitar jam 14.00 WIB di lapangan futsal UM Metro, Jalan Ki Hajar Dewantara, Iringmulyo, Metro Timur.
Saat turnamen futsal lagi jalan, terjadi kesalahpahaman antar pemain. DA yang saat itu jadi panitia, berniat melerai dan menenangkan.
Apesnya, DA malah jadi sasaran. Sekitar 10 orang diduga mengeroyoknya. Korban didorong sampai jatuh, lalu dipukuli ramai-ramai.
“Ketika korban terjatuh, para pelaku secara bergantian menendang bagian punggung serta menginjak pergelangan tangan kanan korban,” jelas polisi.
Akibatnya, DA luka memar. Ia sempat visum di RSUD Metro, lalu lapor ke Polres Metro.
ABP kini dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya 5 tahun 6 bulan penjara.
Saat ini ABP sudah diamankan di Mapolres Metro. Penyidik masih lengkapi berkas, periksa saksi-saksi, dan kejar kemungkinan pelaku lain yang jumlahnya disebut sekitar 10 orang.







