Patroliindonesia.net
Tulang Bawang — Aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Tulang Bawang.
Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang mengamankan seorang pria berinisial DI alias N yang diduga terlibat curas terhadap seorang perempuan di jalan Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng.
Tersangka diamankan Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumahnya di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Peristiwa terjadi Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban berinisial LD, 30 tahun, berada di perkebunan singkong di Kampung Bakung Rahayu untuk mengambil daun singkong.
Suasana berubah mencekam ketika tiba-tiba datang dua laki-laki tidak dikenal menggunakan cadar. Salah satu pelaku langsung menaiki sepeda motor milik korban. Pelaku lainnya mengacungkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban sembari mengancam dengan mengatakan diam.
Dalam kondisi ketakutan, korban tidak mampu berbuat banyak. Kedua pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Kirana milik korban dan melarikan diri. Korban kemudian melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku. Petugas bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya pada tengah malam.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah pisau di pinggang kanan tersangka, satu unit Honda Blade warna merah tanpa nopol, serta satu unit Honda Kirana tahun 2003 diduga milik korban.
Saat pengembangan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui keterlibatannya bersama adiknya berinisial Dio alias Bus bin A Yusup.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menegaskan jajaran kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap setiap pelaku tindak pidana. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulang Bawang untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan STNK dan BPKB Honda Kirana tahun 2003 milik korban sebagai barang bukti. Dalam pemeriksaan, tersangka juga diduga terlibat sejumlah tindak pidana lain, di antaranya curas di KM 26 PT Sweet Indo Lampung pada Agustus 2025, curat buah sawit di Kampung Bakung Ilir pada Agustus 2026, serta sejumlah kasus curanmor di wilayah Gedung Meneng dan Bakung Rahayu.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Sekecil apa pun informasi yang berkaitan dengan tindak pidana, sangat berarti bagi kepolisian dalam melakukan pengungkapan,” tutup Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama.







