METRO — Aroma polemik di tubuh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Metro kian menyengat. Dugaan pergeseran anggaran hingga ratusan juta rupiah yang menyeret nama Kepala Dinas Kominfo, Dedi Hasmara, kini memicu gelombang kritik tajam dari kalangan insan pers dan publik.
Sorotan bermula dari kejanggalan peran Kadis Kominfo yang dinilai terlalu sering mendampingi Wali Kota dalam kegiatan kunjungan kerja (kunker). Padahal, secara aturan, kehadiran Kepala OPD dalam kunker tidak bersifat wajib dan hanya relevan jika berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi dinas yang dipimpinnya.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan dugaan lain. Pendampingan tersebut disinyalir menjadi pintu masuk penggunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) secara berlebihan. Lebih mengejutkan, anggaran Advertorial (ADV) media yang seharusnya diperuntukkan bagi publikasi informasi pemerintah, diduga dialihkan hingga sekitar Rp200 juta untuk kebutuhan perjalanan dinas.
Saat dikonfirmasi, Dedi Hasmara tidak membantah adanya pergeseran anggaran tersebut.
“Iya, ada pergeseran anggaran sekitar Rp200 juta untuk kebutuhan perjalanan dinas, karena menyesuaikan prioritas kegiatan kedinasan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan ini justru mempertegas dugaan yang berkembang. Kebijakan tersebut dinilai bukan hanya melukai prinsip efisiensi anggaran, tetapi juga dianggap menggerus kemitraan antara pemerintah daerah dan media.
Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Metro, M.K. Hanafi, S.H., angkat bicara. Ia mendesak Wali Kota Metro untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.
“Ini bukan sekadar soal pergeseran anggaran, tapi soal komitmen terhadap transparansi. Kalau anggaran media saja bisa dialihkan, lalu di mana posisi keterbukaan informasi publik?” tegas Hanafi.
KWRI bahkan memberi sinyal akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika ditemukan adanya unsur kerugian negara. Mereka menilai, kebijakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik dilarang melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, maupun bertindak sewenang-wenang. Sementara itu, jika terbukti ada unsur memperkaya diri atau pihak lain yang berdampak pada kerugian negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan besar: apakah pergeseran anggaran tersebut murni kebutuhan kedinasan, atau justru bentuk kelalaian dalam tata kelola keuangan?
Hingga kini, publik menunggu sikap tegas dari Wali Kota Metro. Jika dibiarkan berlarut, polemik ini dikhawatirkan tidak hanya mencoreng citra pemerintah daerah, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran yang seharusnya transparan dan berpihak pada kepentingan publik.






