Gudang Solar Subsidi di Rejomulyo Digerebek Polisi

Patroliindonesia.net

Metro — Unit III Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Metro berhasil membongkar sindikat penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar B-50.

Dalam operasi tangkap tangan di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, pada Jumat malam, 25 September 2026, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ERC, 42 tahun, dan PF, 23 tahun.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM di lingkungannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan pengintaian.

Hasil penyelidikan, kedua pelaku membeli bio solar bersubsidi berulang kali di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. BBM kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga di atas ketetapan pemerintah demi keuntungan pribadi.

Kedua pelaku disergap tanpa perlawanan saat memindahkan bio solar dari tangki kendaraan ke dalam jeriken di sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ERC dan PF beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Metro. Penyidik melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami keterlibatan jaringan atau pihak SPBU nakal yang memfasilitasi aksi tersebut.

Atas tindakan ilegal ini, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *